Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim sebut konsultan hukum swasta, Jamal Rizki yang dilibatkan dalam proyek BTS BAKTI ngawur dalam menyusun sistem lelang. Peraturan yang disusun Jamal dan beberapa konsultan hukum lainnya akhirnya memenangkan beberapa pihak tertentu yang sejak awal sudah dihubungi oleh Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis.
Dalam proses lelang untuk pengadaan proyek BTS, hanya ada tiga konsorsium yang memenangkan lelang untuk lima paket wilayah kerja BTS 4G. FiberHome (PT Telkominfra) menang di Paket 1 dan 2. Lintasarta Huawei SEI memenangkan tender untuk Paket 3. Lalu, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan ZTE menang di Paket 4 dan 5.
"Saat awal kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi, saat itu isunya BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 Tahun 2017, tapi ruang lingkupnya tidak termasuk rupiah murni atau APBN," kata Jamal Rizki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/8).
Jamal mengatakan, dalam rapat dengan direktur utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo pada Agustus 2020 lalu, Perdirut diminta untuk khusus mengatur soal BTS.
Adapun dari aturan Perdirut yang diadopsi dari Perpres tersebut dan menjadi aturan di BAKTI dalam metode pemilihan tender proyek BTS 4G. Kemudian, pada Oktober 2020, Jamal mendengar presentasi dari konsultan-konsultan hukum lain (Assenar dan Anggie Hutagalung) yang terkait persyaratan prakualifikasi lelang.
Assenar dan Anggie juga adalah konsultan hukum swasta yang dikontrak hanya untuk beberapa proyek BAKTI. Sama seperti Jamal, para konsultan hukum swasta ini mendapat arahan dari Ahmad Anang Latif, selaku Direktur Utama BAKTI kala itu untuk membuat dokumen persyaratan lelang proyek demi memenangkan beberapa konsorsium.
"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri," tanya Ketua Majalis Hakim, Fahzal Hendri. "Boleh," jawab Jamal. "Asalkan? Apa," cecar Fahzal. "Asalkan tidak bertentangan," ujar Jamal dengan nada yang sedikit kecil.
Mendengar jawaban Jamal, ketua majelis hakim ini pun mempertanyakan logika yang dipakai, karena aturan khusus yang dibuat seakan-akan ada aturan yang lebih tinggi dari Perpres. Sebagai informasi, Perpres Nomor 18 Tahun 2018 merupakan salah aturan yang digunakan untuk menyusun Perdirut.
"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, loh kenapa bikin yang lain lagi. Mentang-mentang khusus, kita kangkangin Perpres. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif loh pak, jadi perusahaan-perusahaan yang diarahkan dari awal lah yang dapat," omel Fahzal.
Berdasarkan kesaksian para konsultan hukum, proses pelelangan tidak terlihat murni karena tidak adanya persaingan antarperusahaan. Dalam kesaksian Asserna pun terungkap kalau semua peserta lelang pada akhirnya mendapat wilayah kerja. Hanya pada proses prakualifikasi awal yang mengeliminasi beberapa perusahaan peserta.
"Masuk lah dia lulus di prakualifikasi. Lelang pun itu juga, mau apa kalian!? Mau apa lagi, percuma kalian konsultan, abisin uang negara aja kalian itu," semprot hakim ketua.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate dkk didakwa rugikan keuamgan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6).