Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Adapun, hukuman yang semula dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai pidana penjara 15 tahun kini berubah menjadi pidana penjara 10 tahun.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers usai sidang, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Sebagaimana diketahui, perkara kasasi atas nama Kuat terdaftar dengan nomor 815 K/Pid/2023. Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa. Berkas permohonan itu pun telah masuk ke MA sejak akhir Juni silam.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan tingkat pertama, Hakim Anggota PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak menyatakan bahwa ada beberapa poin yang telah memberatkan hukuman pidana Kuat. Di mana, Kuat dinilai tidak sopan selama persidangan berlangsung, tidak berterus terang sehingga menyulitkan persidangan, memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu, dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan selama persidangan.