Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus peretasan kartu kredit milik warga negara Jepang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut dua tersangka berinisial SB dan DK.
"Perkara ini, merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Adi Vivid di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8).
Adi Vivid mengatakan kedua tersangka membeli akses peretasan di 16shop. Keduanya membeli akses sekitar Rp 700 ribu.
SB dan DK diketahui merupakan rekan sesama Disc Jockey (DJ) di Bali. Keduanya mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana ini.
Selanjutnya, Adi Vivid menyebut bahwa pihaknya bekerja sama dengan Atase Polisi Kedubes Jepang di Jakarta dalam menangani kasus ini. Awalnya SB tercium modusnya lantaran kerap memberi barang elektronik dengan kartu kredit yang di-hack, lalu menjualnya ke warga negara Jepang.
"SB ini membeli beberapa barang elektronik ada yang diambil di pos ada yang di alamatkan ke alamat SB di Jepang. Alamat tersebut bisa diidentifikasi oleh kepolisian jepang, kemudian ditangkap dan dikembangkan sehingga kami bisa mengamankan saudara DK," katanya.
Tercatat ada 8 korban warga negara Jepang yang melapor. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
"Kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," katanya.