Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) RI menggelar sidang kasasi atas perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa (8/8). Sidang kasasi tersebut akan mengadili empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Iya, betul [dilaksanakan sidang kasasi hari ini]," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi, pada Selasa (8/8).
Adapun, sebelumnya MA menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kasasi empat terdakwa tersebut sejak akhir Juni silam. Keempatnya diketahui telah menyerahkan memori kasasi pada Jumat (26/5) lalu, usai mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Komnas HAM Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan itu. Artinya, keempatnya tetap dijatuhi hukuman pidana sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan pertama.
Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo serta vonis 20 tahun bui kepada Putri Candrawathi. Terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, atau dua tahun lebih berat dibanding vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Amnesty: Melanggar HAM!
Sementara itu, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pasalnya, baik Bharada E maupun pihak Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.