Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim persidangan perkara korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 menilai proses lelang dan tender tidak berguna. Pasalnya, peserta lelang hanya itu-itu saja. Mereka yang kalah dilelang paket 1, bisa jadi menang di lelang paket lain.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, bertanya kepada Konsultan Pendamping Hukum BAKTI, Asserna, mengenai faktor pembeda dalam proses lelang di paket satu dengan paket lainnya.
"Yang membedakan itu wilayah kerjanya Yang Mulia," ucap Asserna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/8).
"Wilayah saja? Wilayah kerja? Kalau persyaratan lain sama pak?" tanya Hakim Fahzal Hendri kepada saksi. "Sama, Yang Mulia," kata Asserna.
Berdasarkan kesaksian Asserna, untuk Paket 1, ada dua konsorsium yang lolos ke tahap penawaran, yaitu FiberHome dan Lintasarta. Kedua konsorsium ini juga menjadi pihak yang lolos untuk proses di Paket 2 dan 3.
Sedangkan untuk Paket 4 dan 5, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) menjadi satu-satunya perusahaan yang lolos di proses prakualifikasi (PQ).
"Untuk apa ditenderkan lagi, pak? Kalau ditenderkan lagi kan harus ada yang kalah dan yang menang. Tapi, ditenderkan di sini dia menang di situ dia kalah. Semuanya itu kan dapat paket itu, pak," kata Fahzal.
Majelis hakim pun sempat menanyakan pihak mana yang benar-benar kalah dan tidak mendapat wilayah kerja di proyek BTS. Asserna menjelaskan, menang dan kalah hanya terjadi di tahap PQ. Sedangkan di tahap lelang sudah tidak ada yang kalah.
"Hasilnya seperti itu Yang Mulia, semua dapat paket. Semua dapat paket pekerjaan," kata Asserna.
Fahzal hanya bisa tertawa mendengar kesaksian Asserna. Hakim berpendapat, proses lelang sama saja dengan pembagian jatah bagi perusahaan yang telah dihubungi terlebih dahulu oleh Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis. Saat ini, Mirza dan Maryulis masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate dkk didakwa rugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6).