Home Hukum Panji Gumilang Akui Transaksi Di YPI Adalah Tanggung Jawabnya

Panji Gumilang Akui Transaksi Di YPI Adalah Tanggung Jawabnya

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta keterangan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang meliputi Ponpes Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam pemeriksaan Panji mengakui setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawab.

"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di yayasan pesantren Indonesia," ucap Whisnu saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8).

Menurut Whisnu, Panji juga menyampaikan semua transaksi di YPI berada dalam sepengetahuannya. Namun, Bareskrim masih mendalami soal dugaan tindak pidana keuangan yang tengah didalami pihaknya.

"Itu termasuk masih dalam rahasia. Tapi itu di apa yang disampaikan oleh Pak Ketua PPATK itu triliunan tapi kita masih mendalami apakah sebanyak itu, nanti kita dalami dalam proses penyidikan," ujarnya.

Usai Panji diperiksa, Whisnu menyebut penyidik akan melakukan gelar perkara pada pekan ini.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun.

38