Purworejo, Gatra.com- Kasus pembobolan brankas SPBU Batoh, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berakhir dengan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara membenarkan bahwa, pelaku Fidi Okta Prasetio (23), warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, telah diberi Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan keadilan restoratif.
SKPP dari Kajari Eddy Sumarman diberikan pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu. Fidi yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 2B Purworejo kemudian dilepaskan pada tanggal 2 Agustus.
"Alasan utama pemberian RJ adalah, pelaku baru pertama melakukan perbuatannya, ada kata maaf dari korban dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sebelumnya kami pra ekspose dengan Kejati Jateng lalu ekspose dengan Jampidum. Karena untuk kerugian Rp50 juta memang besar dan di Jateng belum pernah ada kerugian sebesar itu. Akhirnya dikabulkan oleh Kejagung," tutur Juniardi saat diwawancara di kantornya, Selasa (08/08).
Sebelum ekspose, digelar mediasi antara korban, pelaku beserta orang tua, Jaksa P-16 (peneliti) dengan fasilitator Kasi Pidum Juniardi. Dalam mediasi tersebut diserahkan uang yang diambil oleh Fidi sebesar Rp50 juta kepada Manajer Operasional SPBU Batoh, Bayan, Widiyanto.
"Kepada masyarakat, kami mengimbau agar jangan maunya yang instan sehingga tidak berpikir panjang. Hati-hati terhadap bujukan untuk memperoleh uang secara cepat. Uang itu harus dicari dengan kerja keras," imbau Juniardi yang selama wawancara didampingi oleh Jaksa P-16 kasus ini yaitu Bibit.
Bibit menambahkan, pengembalian kerugian uang milik SPBU Bayan adalah inisiatif orang tua pelaku. "Setelah dua hari sejak diketahui, anaknya mengambil uang di brankas, bapaknya tersangka menemui manajer SPBU dan meminta maaf. Ia juga berjanji untuk mengembalikan uang yang diambil anaknya. Pihak SPBU juga memaafkan. Dari situlah kami menawarkan RJ," kata Bibit.
Ia menjelaskan, untuk mengembalikan kerugian, orang tua pelaku Fidi susah payah mencari pinjaman kepada keluarga. Pelaku juga disebut sangat menyesali perbuatannya.
Kronologi kasus ini bermula saat Fidi yang bekerja sebagai tenaga kebersihan atau office boy (OB) di SPBU Batoh terjerat permainan tradding. Ia ingin menambah keuntungan menjadi banyak, namun uangnya tertahan di akun dan bisa dicairkan jika top up atau menambah saldo.
Kejadian pada Sabtu (1 Juli), sekitar pukul 16.45 WIB dan 19.46 WIB, Fidi yang tahu letak kunci brankas dan mengambil uang itu. Manajemen SPBU mengetahui jika ada uang hilang ketika melakukan penghitungan uang penjualan BBM Hari Jumat, Sabtu, Minggu. Diketahui ada uang hilang mencapai Rp50 juta. Setelah dicek dalam rekaman CCTV, terlihatlah seorang OB masuk ruang manajer. Kejadian pembobolan ini pun dilaporkan ke Polsek Bayan dan diproses hingga dilimpahkan ke JPU yang berakhir dengan keadilan restoratif.