Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana pencuci uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya saat ini telah memeriksa 14 orang saksi untuk mengusut kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Kami telah mendalami beberapa saksi di antaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8).
Whisnu tak membeberkan identitas ke-14 saksi tersebut. Dia mengatakan belasan saksi itu ada yang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun, dari pengirim dana, dan beberapa pihak lainnya.
"Dan masih ada dua lagi hari ini, Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK dengan Kementerian Agama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPTK," ungkap jenderal bintang satu itu.
Whisnu mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan itu penyidik melakukan penelitian. Yakni terkait dugaan pola transaksi TPPU, baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana.
Menurut dia, ada sejumlah dugaan tindak pidana diketahui terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia yang dilakukan Panji Gumilang. Dugaan pidana itu berdasarkan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada dugaan tindak pidana satu yayasan, dua penggelapan, tiga tindak pidana korupsi (tipikor) dan ada juga pengaduan terkait dengan zakat," ungkap Whisnu.
Penyidik Dittipideksus akan menggelar perkara pekan ini. Ekspose itu untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Pemilik Ponpes Al Zaytun itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.