Home Hukum Bareskrim Polri akan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri akan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun milik Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, diduga melakukan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat.

“Minggu [pekan] ini akan diadakan gelar perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol  Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).

Adapun gelar perkara itu dilakukan untuk melihat apakah penyelidikan kasus tersebut sudah dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atau tidak. 

Terkait penyelidikan kasus dugaan TPPU ini, Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi, termasuk Panji Gumilang. Pemeriksaan terhadap Panji dilakukan penyidik pada Senin kemarin (7/8).

Menurut Whisnu, Panji diperiksa selama 8 jam. Namun, ia belum membeberkan hasilnya.

Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU dalam kasus ini.

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang melebihi angka Rp15 triliun.

77