Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Bersama Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, para terdakwa akan mengkonfrontir tujuh orang saksi. Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti, Muhammad Feriandi Mirza juga dijadwalkan kembali hadir untuk mengkonfrontir para saksi.
"Saksi yang tujuh orang kemarin belum selesai, saya minta Mirza untuk mengkonfrontir," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (08/8).
Tujuh saksi akan diperiksa dalam sidang hari ini antara lain, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti / Ketua Pokja, Gumala Warman; Kadiv Hukum Bakti / Wakil Ketua Pokja, Darien Aldiano; Anggota Pokja, Seni Sri Damayanti; Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata; Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis; Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang; Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.
Selain tujuh saksi di atas, ada tiga orang saksi tambahan yang dihadirkan dalam persidangan. Konsultan BAKTI, Assenar dan Konsultan, Jamal Rizki menjadi saksi untuk ketiga terdakwa. Sementara, Anggie Hutagalung tidak tercatat sebagai saksi untuk terdakwa Plate, tapi jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan Anggie untuk menjadi saksi tambahan untuk Plate.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate dkk didakwa rugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6).