Home Hukum Haris Azhar Bingung Mayjen TNI Heri Wiranto Tidak Paham Otsus Papua Padahal Dijadikan Saksi Ahli

Haris Azhar Bingung Mayjen TNI Heri Wiranto Tidak Paham Otsus Papua Padahal Dijadikan Saksi Ahli

Jakarta, Gatra.com - Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Heri Wiranto yang saat ini juga menjabat sebagai Deputi Koordinator Bidang Pertahanan Negara di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia mengaku tidak paham dengan tugas dan peran TNI untuk mendukung kerja tim percepatan pembangunan otonomi khusus Papua (otsus Papua), yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden, Maruf Amin. 

Alasan Heri tidak paham seputar otsus Papua karena bukan deputi yang bersinggungan langsung dengan isu ini.

"Terkait dengan otonomi khusus Papua, termasuk pembentukan UU daerah otonomi baru yang sudah diterbitkan, itu memang di Kedeputian 1 Bidang Politik Dalam Negeri," ucap Mayjen TNI, Heri Wiranto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (07/8).

Kepada terdakwa Haris Azhar dan majelis hakim, Heri Wiranto mengaku tidak terlalu paham terkait lingkup kerja Deputi 1 Kemenko Polhukam. Heri menerangkan kalau saat ini ia hanya tahu seputar pertahanan negara, sesuai dengan jabatannya saat ini.

Baca Juga: Mayjen TNI Heri Wiranto Hadir Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia

"Kebetulan saya memang akan ditugaskan (menjadi Deputi 1 Bidang Politik Dalam Negeri), tapi sampai sekarang belum dilantik. Jadi, saya gak bisa menjawab secara jelas," kata Heri Wiranto lagi.

Jawaban Heri Wiranto lantas membuat Haris Azhar yang menanyakan terkait Otsus Papua menjadi bingung. Pasalnya, Heri Wiranto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian selaku ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ya kan saya gak nanya soal itu dalam konteks bapak sebagai pejabat, tapi sebagai ahli. Jadi, meski bapak gak di jabatan itu, barangkali bapak memahami, silakan Anda jawab," kata Haris Azhar kepada Heri Wiranto.

Namun, Heri Wiranto kembali mengatakan ia tidak terlalu memahami hal ini sehingga Haris Azhar pun beralih ke pertanyaan topik lain.

Baca Juga: Haris- Fatia Sebut JPU Asal-asalan Panggil Saksi Ahli

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

303