Home Hukum Haris- Fatia Sebut JPU Asal-asalan Panggil Saksi Ahli

Haris- Fatia Sebut JPU Asal-asalan Panggil Saksi Ahli

Jakarta, Gatra.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menilai kehadiran Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Heri Wiranto tidak cukup untuk memberatkan posisi mereka selaku terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan. Kehadiran Heri Wiranto yang juga menjabat sebagai Deputi Koordinator Bidang Pertahanan Negara di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Republik Indonesia memberikan kesan yang mengherankan.

"Ini membuktikan bahwa yang ngelaporin pejabat, yang ngadili pejabat, yang bersaksi pejabat. Nah, ini namanya kongkalikong di antara mereka aja," ucap Haris Azhar usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8).

Haris mengatakan, dirinya dengan berat hati menyebut Heri Wiranto sebagai saksi ahli lantaran dalam persidangan kesaksian Heri tidak membuktikan apa-apa. Termasuk beberapa hal yang seharusnya menjadi keahlian Heri selaku perwira TNI aktif dan ahli dalam pertahanan negara. Misalnya, soal reformasi TNI yang merupakan bagian penting dalam sejarah TNI.

"Saya curiga, saksi ahli ini ketika di penyidikan ingin membuktikan bahwa tidak ada operasi militer sebagaimana riset yang dilakukan organisasi yang ditulis oleh Fatia," kata Haris.

Namun, ia menilai pembuktian ada tidaknya operasi militer tidak penting jika ahli yang dihadirkan adalah perwakilan dari Menko Polhukam. Terlebih, riset dalam penelitian punya metodologi dan hasil temuannya sendiri.

Fatia Maulidiyanti menilai, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan hari ini menambah catatan hitam untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya meyakini, saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sebenarnya tidak layak untuk disebut sebagai ahli.

"JPU juga menghadirkan ahli yang kita bilang asal-asalan, jatohnya gitu. Karena, ketika kita bertanya ya jawabannya normatif dan bahkan tidak memberikan titik terang terhadap kasus ini," jelas Fatia

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

125