Home Hukum Sidang Haris- Fatia Hadirkan Deputi Menko Polhukam Jelaskan TNI Bisa Lindungi Perusahaan Swasta

Sidang Haris- Fatia Hadirkan Deputi Menko Polhukam Jelaskan TNI Bisa Lindungi Perusahaan Swasta

Jakarta, Gatra.com - Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Heri Wiranto menjelaskan, suatu lokasi bisa saja dilindungi aparat hukum meskipun bukan merupakan objek vital nasional. 

Hal ini diperjelas saat jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras Tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti, yang memberikan suatu perumpamaan terkait perusahaan swasta yang berada di daerah konflik.

Heri diminta untuk menjelaskan kapabilitas dan kewenangan TNI untuk mengamankan perusahaan swasta yang dimaksud. Menurut Heri, jika perusahaan tersebut bukan merupakan objek vital nasional, maka hal pengamanan ini bukan ranah TNI.

Baca Juga: Jaksa Minta Sidang Haris-Fatia Tak Diliput Media Saat Mayjen TNI Ditanya Soal Buku Putih

"Namun demikian, tugas ke-10 dalam operasi militer selain perang, yaitu tugas TNI membantu Polri dalam rangka keamanan ketertiban masyarakat," jelas Heri Wiranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (07/8).

Deputi Koordinator Bidang Pertahanan Negara di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Republik Indonesia ini menegaskan, jika seandainya ada kegiatan Polri yang membutuhkan bantuan, tugas TNI adalah mendukung Polri.

"Apabila objek-objek itu di wilayah, barangkali dia mengamankan wilayah secara keseluruhan, bukan berarti mengamankan objek tersebut," jelas Heri.

Diketahui, operasi militer di Intan Jaya Papua menjadi perbincangan hangat, baik dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti maupun di masyarakat. 

Dalam persidangan pada Senin (19/6), Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurrata‘ain, Dwi Partono membenarkan kalau perusahaannya sempat meminta kepolisian lokal di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Sebelum menjadi Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Intan Jaya merupakan bagian dari Kabupaten Paniai.

Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Haris Azhar-Fatia soal Kriminalisasi dengan UU ITE: Kritik Boleh, tapi Sopan

PT Madinah Quarrata'ain merupakan salah satu mitra kerja dari anak perusahaan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan, PT Tobacom Del Mandiri yang mantan direktur utamanya adalah Purnawirawan TNI, Paulus Prananto.

Namun, Luhut mengatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam bisnisnya sejak menjabat sebagai menteri. Paulus pun bersaksi di pengadilan kalau semua kerja samanya dengan PT Madinah merupakan inisiatif pribadi dan belum pernah ia laporkan ke Luhut, yang merupakan pemegang saham terbesar di PT Toba Sejahtera, induk perusahaan PT Tobacom Del Mandiri.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Gara-Gara Sidang Luhut vs Haris-Fatia, Masyarakat Daerah Jadi Takut Bersuara

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
 

18