Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap tersangka dugaan tindak pidana penistaaan agama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (7/8) hari ini.
Panji akan diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukannya di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
“Sekitar jam 10-an untuk Pak PG,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/8).
Whisnu mengatakan, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, penyidik secara total juga memanggil lima saksi lain, termasuk Panji Gumilang dalam perkara dugaan TPPU yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Namun, Whisnu enggan membeberkan identitas saksi tersebut. Ia juga belum mendapat konfirmasi apakah lima saksi lainnnya akan hadir dalam pemeriksaan.
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ujar Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.