Jakarta, Gatra.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras, Fatia Maulidiyanti dilanjutkan dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini hanya satu ahli yang dihadirkan oleh jaksa, yaitu Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Heri Wiranto.
"Saya bertugas deputi bidang koordinasi pertahanan negara," ucap Mayjen TNI, Heri Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (07/8).
Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.