Home Sumbagsel Herman Deru Usulkan Dua Kepala Dinas Jadi Pj Walikota Lubuk Linggau

Herman Deru Usulkan Dua Kepala Dinas Jadi Pj Walikota Lubuk Linggau

Lubuk Linggau, Gatra.com - Dalam waktu dekat, masa jabatan Walikota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera habis. Untuk mengisi kekosongan sebelum dilaksanakan Pilkada, kursi walikota Lubuk Linggau Akan diisi oleh Pj.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan saat ini sudah ada 3 nama yamg diusulkan sebagai PJ Walikota Lubuk Linggau. Ketiga nama yang diajukan tersebut 2 di antaranya diusulkan oleh Pemprov Sumsel, sementara 1 orang lain nya usulan dari DPRD Kota Lubuk Linggau.

Herman Deru pun membocorkan untuk 2 pejabat Provinsi Sums yang diusulkan menjadi Pj Walikota Lubuk Linggau yakni Ari Narsa JS dan Koimudin.

Ari Narsa JS merupakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel. Sedangkan Koimudin menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Provinsi Sumsel.

Sedangkan 1 nama yang diusulan DPRD Kota Lubuk Linggau yakni Trisko Defriansyah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Lubuk Linggau.

“Ada dua dari Pemprov Sumsel, Ari Narsa dan Koimudin. Untuk Sekda Trisko Deriansyah itu yang mengusulkan DPRD,” ujar Herman Deru.

Nanti siapa pun yang terpilih, ia menyerahkan proses tersebut ke Mendagri. "Terserah mendagri, pertimbangannya ada usulan dari pejabat provinsi dan kota," ungkapnya

Diketahui masa jabatan Walikota Lubuk Linggau SN Prana Putra Sohe dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Sulaiman Kohar akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Sebelumnya Nanan, sapaan akrabnya, sudah membocorkan salah satu nama yang menurutnya sudah pas dan siap untuk diusulkan menjadi Pj Walikota Lubuk Linggau yakni Sekda Lubuk Linggau, Trisko Defriyansyah.

Menurutnya, secara kepangkatan, mantan Kepala Dinas Perkim Kota Lubuk Linggau itu telah memenuhi salah satu syarat untuk menjadi Pj Wali Kota.

Selain itu Trisko merupakan ASN yang lama bertugas di Kota Lubuk Linggau, sehingga sangat menguasai wilayah ketika ditunjuk menjadi Pj Walikota.

219