Home Hukum Kompolnas Apresiasi Bareskrim Usai Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kompolnas Apresiasi Bareskrim Usai Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengapresiasi kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.

Adapun, Panji ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan oleh Kepolisian sejak Selasa (1/8) lalu.

Yusuf mengatakan, sejak awal pihaknya melaporkan kasus ini, ia menilai Bareskrim Polri telah melakukan menangani kasus ini secara profesional dengan melakukan pemeriksaan terhadap para ahli.

"Kami sebagai pengawas eksternal Polri dalam kecermatan, ketelitian, dalam menentukan status ada unsur pidananya ditingkatkan menjadi penyidikan dan kemudian berdasarkan minimal 2 alat bukti, Pak Panji Gumilang itu ditetapkan sebagai tersangka, ini memang patut kita diapresiasi, kinerja Bareskrim," kata Yusuf dalam diskusi Polemik bertajuk "Babak Baru Al Zaytun secara daring pada Sabtu (5/8).

Namun kata Yusuf, pekerjaan Bareskrim tentu tidak hanya sampai pada tahap ini saja. Ke depannya akan akan memasuki tahap pelimpahan berkas. "Tapi, perjalannya lagi panjang, ada pelimpahan berkas nanti," katanya.

Menurut catatan Gatra.com Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

Usut punya usut, kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

40