Pagar Alam, Gatra.com – Sudah beberapa hari ini masyarakat di Kota Pagar Alam kesulitan mendapat gas elpiji 3 kilogram. Maka itu Wali Kota Pagar Alam, Alpian Maskoni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:510/141/DISP2KUM/2-23 tentang Penggunaan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kilogram.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas melok ini. Selain ASN, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, katering, dan perhotelan juga dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian, mengatakan, masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun kini telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tabung gas melon tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
“Jika masih melanggar kami akan beri sanksi tegas bagi ASN. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,” ujarnya pada pekan ini.
Syamsul meminta semua PNS termasuk semua pihak yang tidak berhak menerima subsidi gas dari pemerintah untuk berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon memang diperuntukkan untuk warga kurang mampu.
"Saya minta semua PNS juga para pengusaha sadar diri bahwa gas melon itu peruntukkan untuk warga kurang mampu. Untuk itu, saya minta empatinya dan sadar diri jika memang tidak berhak menerima supaya tidak membeli gas itu," ujarnya tegas.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pagar Alam, Mastulah Muchlis, menambahkan, pihaknya sudah menyosialisasikan larangan ini ke seluruh dinas di lingkup Pemkot Pagar Alam serta mendatangi para agen gas yang ada supaya tidak menjualnya kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
"Sejak kemarin kami sudah berkeliling menyampaikan larangan PNS membeli gas melon, termasuk kami juga mendatangi para agen gas menyampaikan larangan serupa," ujarnya.
Ia menyampaikan, jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun pihak yang tidak berhak lainnya masih membeli gas melon, silakan laporkan. "Laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,” katanya.