Home Hukum Ini Respons KY soal Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Ini Respons KY soal Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Yogyakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) merespons vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Memang kalau kita perhatikan kasus bebasnya di tingkat PN [pengadilan negeri] ini semata-mata dipantaun dari publik, ya tidak sesuai dengan harapan dan tafsir publik sendiri,” kata Prof. Dr. Amzulian Rifai, Ketua KY, pada Jumat malam (4/8).

Orang nomor satu di KY ini, dalam acara “Sinergitas Komisi Yudusial dengan Media Massa” di Yogyakarta, melanjutkan, vonis bebas terhadap Gazalba Saleh menjadi catatan KY.

“Yang pertama, tentu selalu mengatakan, hakim memilik kebebabasan untuk memutus suatu perkara,” ujarnya.

Amzulian mengaku selalu mengatakan, silakan hakim memutus perkara secara bebas dan independen. Namun kebebasan tersebut tidak mutlak karena ada dasarnya, yakni ilmu pengetahuan, ajaran agama, serta kapasitas dan integritas hakim.

“Kalau itu yang menjadi dasar, silakanlah putus, apapun keputusannya. Ini kalau kita bicara di satu sisi kemandirian hakim, enggak ada yang keberatan kalau dasarnya ini, bukan dasar yang lain,” ujarnya.

Khusus terhadap vonis bebas yang diketok majelis hakim terhadap Gazalba Saleh, lanjut dia, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih ada upaya hukum formal yang bisa dilakukan.

“Kalau saya tidak salah baca, KPK langsung banding. Artinya, ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kita masih menunggu itu,” katanya.

KY akan memantau proses perkara hukum selanjutnya. Sedangkan proses sebelumnya, atau penanganan perkara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, pihaknya menunggu laporan dari masyarakat. “Kalau ada laporan, kita akan menindaklanjuti. Ke depan kita memantau,” ujarnya.

?Senada dengan Amzulian, Anggota Komisioner KY bidang Lembaga dan Informasi, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa perkara yang membelit hakim agung nonaktif Gazalba Saleh belum inkracht. KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Komisi Yudisial hanya bisa mengatakan begitu, secara teori adalah upaya hukum,” ujarnya.

Menurut dia, yang menjadi pekerjaan KY adalah mengawasi pengambilan keputusan oleh hakim. “Ada intervensikah, ada pengaruhnya kah, hakimnya independenkah? Jadi kita melakukan pengawasan, baik secara terbuka maupun investigasi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa hakim itu perlu diberikan kebebasan. Artinya, tidak boleh diintervensi dan dipengaruhi siapapun, sehingga dapat secara bebas dan benar memutus suatu perkara sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan.

Menurutnya, teori ini dipakai di semua sistem hukum bahwa putusan hakim itu selalu dianggap benar. Tapi dalam praktiknya, di balik putusan itu kadang-kadang ada ruang gelap yang tidak nampak.

“Inilah saya selalu ajak akademisi dan berbagai pihak termasuk hakim, termasuk menanyakan saat tes [calon hakim agung], apakah saudara sepakat dengan metapor hakim wakil Tuhan? Enggak berani menjawab,” katanya.

Istilah hakim adalah wakil Tuhan, lanjut dia, merupakan harapan masyarakat, sehingga para hakim ini diharapkan bekerja secara adil atau sesuai ketentuan yang berlaku.

“Makanya irah-irahnya demi keadilan dan ketuhanan Yang Maha Esa. Supaya saat mengadili dengan keilmuannya itu bisa mengambil keputusan yang secara logika hukum maupun fakta-fakta bisa dirumuskan menjadi putusan yang adil,” katanya.

Mukti menyampaikan, pihaknya terus mengingatkan para hakim agar memutus perkara sesuai ketentuan yang berlaku dan independen serta didasarkan pada kesalehan intelektual.

“Artinya kalau memutus, hakim itu harus secara logika benar, nilai-nilai dan moralitasnya benar. Hanya kuasa Tuhan yang bsisa intervensi, menakut-nakuti, dan membisikinya. Bukan kekuasaan, bukan uang, ancaman atau apa. Kalau dua syarat ini [keadilan dan ketuhanan] terpenuhi, baru bisa dikatakan layak kekuasaan kehakiman yang independen. Ini berproses,” tandasnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh pada Selasa (1/8/2023) karena dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi, yakni menerima suap SGD 20 ribu terkait pengurusan perkara kasasi pidana terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.

KPK menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara? dan denda Rp1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama?.

34