Home Hukum JAKI Minta Bareskrim Ambil Alih Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Rokan Hulu

JAKI Minta Bareskrim Ambil Alih Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Rokan Hulu

Gatra.com - Jaringan Aktivis Anti Korupsi (JAKI) menyoroti maraknya kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Kasus tersebut diantaranya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dana yang diduga dikorupsi itu bersumber dari anggaran APBD tahun 2019-2021.

 

Ketua Umum JAKI, Gusdin meminta kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri agar dapat lebih cepat dituntaskan.

 

“Kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Rohul segera ditarik ke Mabes Polri dan dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan oknum-oknum Pemerintahan Kab. Rohul, serta pihak Swasta yang diduga terlibat, agar kasus tersebut cepat tuntas" ujar Gusdin dalam konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/8).

 

Gusdin mengungkapkan bahwa belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersumber dari anggaran APBD 2019-2021 dengan total anggaran lebih dari Rp 14 miliar.

 

 

Terkait kontrak belanja proyek tersebut, jelas Gusdin, melibatkan PT. ERB, baik melalui penunjukan langsung atau proses lelang dari tahun 2019-2021.

 

“Mereka bukan distributor BBM tapi hanya memiliki izin transporter," tegasnya.

 

Gusdin menjelaskan dari hasil keterangan koordinator lapangan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) bahwa BBM yang didistribusikan tidak sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat oleh pihak Dinas.  "Karena mereka tidak merasa menerima BBM tersebut, dikarenakan sudah menggunakan tenaga listrik semenjak tahun 2019,” lanjutnya.

 

Gusdin juga menyinggung tentang penyedia dan pihak Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak dapat menunjukkan keaslian BBM yang didatangkan.

 

“Apakah BBM Subsidi atau industri serta tidak bisa menunjukan delivery order dan sales order BBM,” jelasnya.

 

Di samping itu, Gusdin melanjutkan, juga temuan tidak dilakukannya pembayaran pajak PPN dan pajak PBBKB terkait anggaran tersebut. Hal ini juga didasari adanya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kab.Rokan Hulu Nomor: 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/254 tanggal 26 Mei 2023 lalu.

 

“Telah ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 5.976.970.531,75" kata Gusdin.

 

Berdasarkan dugaan tersebut, Gusdin mengatakan bahwa pihaknya meminta kasus ini ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, dan tetap akan tetap terus memantau dan mengikuti kasus ini agar jelas dan bisa terungkap.

 

“Kami meminta Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang kami duga telah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau ini,” ujar Gusdin.

 

 

59