Jakarta, Gatra.com - Perusahaan e-commerce Lazada tengah menghadapi perkara hukum di pengadilan. Perusahaan logistik lokal PT Universal Express Logistindo (UEL) menggugat Lazada sekitar Rp19 miliar atas kerugian yang ditimbulkan.
Kuasa Hukum PT UEL, Asfa Davy Bya memaparkan bahwa kasus bermula dari PT UEL yang diminta untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan dari pihak Lazada. Akan tetapi, pihak Lazada malah mengingkari kewajibannya dan membuat PT UEL mengalami kerugian.
Di samping itu, Asfa menyebutkan bahwa saat kontrak antara PT UEL dengan Lazada telah berakhir, akan tetapi PT UEL tetap diminta untuk melakukan pelayanan selayaknya yang ada pada kontrak tersebut.
"Dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada,” jelasnya.
Asfa menyebutkan kontrak tersebut tak pernah diperpanjang oleh Lazada. Ia menegaskan bahwa tindakan Lazada telah merugikan PT UEL dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Ia menyebutkan total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh PT UEL sebesar Rp20 miliar.
"Dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL," ucapnya.
Gugatan yang diajukan oleh PT Universal Express Logistindo (‘UEL’) sebagai Penggugat melawan PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai Tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai Tergugat II, dan tuan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana berlangsung pada Kamis (3/8) dan ditunda hingga Desember 2023. Hal ini sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal lima bulan dan maksimal enam bulan.
Gatra telah menghubungi pihak Lazada terkait kasus ini, namun hingga saat ini perusahaan e-commerce itu belum memberikan tanggapan.