Sukoharjo, Gatra.com- Terkait pemanfaatan aset sita eksekusi Pandawa Water World milik Benny Tjokrosaputro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal menjajaki kemungkinan mengajukan hibah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana saat ini tempat wisata air di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol tersebut pengawasannya telah dititipkan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, mengatakan, permohonan hibah akan dilakukan jika regulasinya memungkinkan. Hal ini menanggapi informasi bahwa selain Kejagung menitipkan aset sitaan tersebut ke Pemdes, juga mengalihkan pengelolaannya untuk sementara ke pihak ketiga. Pihak ketiga ini salah satunya disebutkan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimana pengelolaan sementara itu dilakukan selama obyek wisata air rampasan milik Benny Tjokro tersebut belum dilakukan lelang.
"Kalau hanya mengelola sementara (melalui BUMD), kita tidak ada BUMD sesuai bidang usaha (wisata) itu. Perda tentang aneka usaha juga belum kita sesuaikan. Tapi kalau terkait obyek sitaan untuk dihibahkan, ini kami malah sudah minta sitaan yang dari KPK. Obyeknya salah satu ruko di Pejaten, Jakarta," kata Widodo, Kamis (3/8/2023).
Permohonan hibah ruko sitaan KPK tersebut, rencananya akan digunakan sebagai kantor perwakilan Kabupaten Sukoharjo di Jakarta. Saat ini surat permohonan barang sitaan KPK itu sudah diajukan Bupati, dan sedang dalam proses.
"Jika dianalogikan dengan obyek sitaan KPK yang di Jakarta, maka aset (Pandawa Water World) itu malah kami minta saja melalui mekanisme hibah. Sehingga pengelolaannya ada di Dinas Pariwisata. Itu malah lebih tepat daripada dikerjasamakan pengelolaannya," ujar Widodo.
Widodo pun berharap agar Kejagung bisa meniru langkah KPK yang menyerahkan aset sitaan dari terpidana koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap, diserahkan pengelolaannya melalui mekanisme hibah ke pemerintah daerah setempat.
"Itu kalau dihibahkan bisa menambah PAD, kita juga punya tambahan destinasi wisata baru. Dan yang menangani juga malah lebih tepat yakni Dinas Pariwisata. Kami lebih siap menerima hibah. (Pandawa Water World) Itu kan sudah beroperasi, tinggal nanti kita perbaiki sarana dan prasarananya," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, pada Kamis (27/7/2023) lalu mengatakan, Pandawa Water World masih tetap beroperasi seperti biasa, namun pengelolaannya ada kemungkinan diserahkan ke pihak ketiga, karena Kejagung tidak mampu mengelola.
"Nanti akan kami pikirkan apakah pengelolaannya oleh kami dan diserahkan ke pihak ketiga atau ada opsi lain. Karena yang jelas kami tidak mampu untuk mengelola obyek wisata seperti ini," kata Undang.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan terkait opsi pengelolaan Pandawa Water World ke pihak ketiga, sangat terbuka dikerjasamakan dengan BUMD, atau pihak lain semisal Badan Usaha Milik Desa (BumDes).