Balikpapan, Gatra.com - Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota Negara akan mencapai 38,6 persen. Akan ada 10 pasal yang diubah dan penambahan 7 pasal baru dalam revisi UU No 23 ini.
"Kita ingin memperkuat agar IKN lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugasnya," ucap Wiswantanu dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No.3 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Balikpapan, Jumat (04/8).
Salah satu aspek yang berubah adalah luas dan batas wilayah IKN. Wiswantanu mengatakan, perubahan ini terjadi karena batas wilayah yang diatur dalam UU yang berlaku ada yang bersinggungan langsung dengan permukiman dan juga flora fauna di sekitar Pulau Balang. Seperti yang diketahui, lokasi ini merupakan habitat alami dari Pesut Mahakam.
"Yang tadinya luas batas wilayahnya 256 ribu menjadi 252 ribu sekarang. Jadi, ada penyempitan luas wilayah," jelas Wiswantanu.
Perubahan di batas wilayah tentu akan mempengaruhi tata ruangnya. Wiswantanu mengatakan, perubahan tata ruang di IKN juga perlu penguatan-penguatan dalam pelaksanaannya nanti. Relokasi dan rekonsolidasi merupakan beberapa cara yang mungkin akan digunakan untuk penguatan ini.
Selain itu, revisi UU juga dilakukan untuk menguatkan beberapa aspek pokok terkait penyelenggaraan tugas dan kewenangan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) di IKN. Wiswantanu juga mengatakan, hasil revisi UU ini juga ditargetkan untuk meningkatkan ekosistem dan kontribusi pelaku usaha demi menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.