Aceh, Gatra.com- Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu telah menangani 75 kasus pelanggaran etik yang di lakukan di beberapa daerah di Indonesia selama enam bulan terakhir. Provinsi Aceh menjadi kedua yang terbanyak melakukan pelanggaran.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Heddy Lugito mengatakan dari 75 pengaduan kasus pelanggaran etik 21 nya terjadi di Provinsi Aceh.
“Aceh itu periode yang lalu termasuk sedikit ya pelanggaran etiknya sekarang ini menempati peringkat kedua terbesar,” ujar Heddy saat ditemui di KIP Aceh, Jumat (4/8).
Dikatakan Heddy DKPP akan memberikan perhatian lebih kepada Provinsi Aceh untuk menekan jumalah pelanggaran etik yang dilakukan di daerah Aceh.
“21 dugaan pelanggaran ini 21 perkara di Aceh jadi cukup besar perlu perhatian yang agak serius khususnya Aceh,” ujarnya
Heddy berpendapat semakin kecil jumlah pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu itu menunjukan keberhasilan DKPP.