Home Nasional Kementerian PAN-RB Siapkan 16.000 ASN untuk Ditempatkan di IKN

Kementerian PAN-RB Siapkan 16.000 ASN untuk Ditempatkan di IKN

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan 16 ribu aparatur sipil negara (ASN), yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Sudah dipastikan dalam rapat terbatas, totalnya ada 16 ribu. Ada 11 ribuan untuk ASN dan sisanya dari TNI dan Polri," katanya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip Antara, di Jakarta, Kamis (3/8).

Dia menjelaskan khusus untuk IKN, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mempunyai persiapan secara khusus, termasuk sudah dilakukan penilaian (asesmen), berapa yang akan pindah ke IKN dan siapa saja.

"Dalam revisi UU ASN telah dibuka kemungkinan, untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi masih terbatas untuk pemerintah pusat dan IKN," katanya.

Baca Juga: Menpan-RB: Hampir 17 Ribu ASN Dipindahkan ke IKN Tahun Depan

Ia menegaskan tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN. Penilaian oleh pemerintah melalui Kementerian PANRN dan BKN.

"Persiapan dan sudah 90 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2023.

"Pemerintah menetapkan 572.496 formasi ASN dari 1.030.751 formasi kebutuhan ASN di tahun 2023," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2023 di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: ASN di IKN Bakal Tempati Apartemen, Luasnya 98 Meter Persegi

Dia menjelaskan jumlah tersebut untuk formasi pada 72 instansi pemerintah pusat atau sebanyak 78.862 Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Selanjutnya, untuk pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN, dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

15