Home Hukum Usai Mario Dandy Aniaya David, Shane Lukas Marah: Gara-Gara Lo, Den

Usai Mario Dandy Aniaya David, Shane Lukas Marah: Gara-Gara Lo, Den

Jakarta, Gatra.com – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian (19) sempat marah pada Mario Dandy Satriyo (20) usai penganiayaan berat terjadi pada David Ozora (17). Luapan kemarahan ini disampaikan Shane saat David Ozora sedang dimasukkan ke mobil untuk dievakuasi ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Saya sampaikan ke Mario, nih gara-gara lu ya. Jangan sampai gue kenapa-napa, gara-gara lu ya. Gue gak expect sampe kayak gini lo, Den," ucap Shane dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (03/8).

Shane mengaku ia tidak pernah menyangka kejadian akan separah yang terjadi. Terlebih, sejak awal Shane mengaku kalau ia tidak mengetahui rencana Mario saat mengajaknya pergi pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Shane Lukas Menangis Merasa Utang Budi ke Mario Dandy

"Saya gak nyangka ini bakal terjadi. Saya merasa, ini ngapain nih. Kok malah kayak gini, gue gak mau sampe ada apa-apa," kata Shane.

Usai penganiayaan terjadi dan dilerai orang tua dari kerabat David, Shane mengaku kalau ia bersikeras ingin membantu proses evakuasi korban meski dilarang untuk menyentuh David.

"Saya mau menegaskan pak, pada saat di situ saya mau mengucapkan, (ke satpam) bapak megang kaki saya megang kepala. Cuman karena ada darah, (saya bilang) bapak pegang kepala, saya pegang kakinya," jelas Shane lagi.

Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Kupas Unsur Penganiayaan di Sidang Mario Dandy-Shane Lukas

Diketahui, akibat dianiaya berat oleh Mario Dandy, David Ozora mengalami diffuse axonal injury yang menyebabkan fungsi otaknya berkurang drastis. Hingga kini, David masih menjalani berbagai macam terapi untuk memulihkan fungsi kognitif dan kondisi fisiknya.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
 

28