Home Politik DPR dan Pemerintah Setuju Turunkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Respon Pengamat

DPR dan Pemerintah Setuju Turunkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Ini Respon Pengamat

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah secara kompak memberikan sinyal setuju untuk dengan usulan untuk menurunkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 35 tahun. Sebelumnya, batas usia minimal capres-cawapres di Indonesia adalah 40 tahun.

Sinyal itu ditunjukkan ketika DPR dan Pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (1/8) kemarin.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor pun menyambut baik wacana diturunkannya batas usia minimal calon pemimpin negara itu. Menurutnya, wacana tersebut merupakan hal yang normal dan sesuai dengan perkembangan zaman yang memungkinkan tokoh-tokoh muda untuk mengakses informasi dan menyampaikan ide secara luas agar dapat dikenal di masyarakat.

"Jadi, ini suatu hal yang biasa saja yang memang menurut saya sudah waktunya. Dulu juga kita punya banyak pemimpin masih umur 30-an. Sekarang why not kita seperti itu lagi? Jadi, saya kira ini suatu hal yang wajar," kata Firman Noor ketika dihubungi pada Rabu (2/8).

Firman pun memandang, pengajuan uji materi atas penurunan batas usia tersebut dilakukan pada waktu yang tepat, yakni menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan demikian, gagasan tersebut dipandangnya sebagai suatu hal yang wajar.

Di samping itu, Firman pun memberikan pandangannya akan isu yang mengaitkan permohonan uji materi itu dengan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut masuk ke dalam bursa cawapres meski masih berusia 35 tahun. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak berkesinambungan, karena pengajuan judicial review itu dipandangnya sebagai suatu permohonan yang bersifat general.

"Mengenai kemudian kebetulan ada anak Jokowi, ini kan kalau toh dia maju kan, posisi dia mungkin tidak sekuat sekarang, karena orang tuanya tidak jadi presiden lagi," kata Firman.

"[Uji materi dari] PSI saya kira ini general, tidak terlalu mengarah pada seseorang. Di mana, seseorang itu nanti 5 tahun kemudian sudah menjadi warga negara biasa, tidak punya back-up yang luar biasa seperti sekarang," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak telah melayangkan gugatan ke MK untuk mengubah poin yang tertera dalam Undang-undang tentang Pemilu terkait dengan batas usia calon pemimpin negara. Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Sementara itu, gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Adapun, gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

84