Home Hukum Polsek KKP Batam Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura

Polsek KKP Batam Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura

Batam, Gatra.com - Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam mengagalkan upaya pengiriman dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial ER, 42 tahun sebagai pengurus.

Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya P Tarigan mengatakan, kedua orang perempuan calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan berinisial JM, 21 tahun dan NA, 28 tahun. Mereka berasal dari Jakarta. Calon PMI ini dijanjikan tersangka ER akan bekerja sebagai penari latar (Perform Dancer) dalam Club malam di Singapura.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 17 Orang PMI Ilegal dari Batam ke Malaysia

"Kedua calon PMI ilegal ini dijanjikan bekerja sebagai dancer dengan upah sebesar 1.400 dollar per bulan atau sekitar Rp 14 juta, dengan kurs Rp 10 ribu per dolar. Para calon PMI ini tidak dipungut biaya, semua keperluan dan akomodasi difasilitasi pemilik klub malam di Singapura melalui ER dengan sistem potong gaji setelah bekerja," katanya, Rabu (2/8) di Batam.

Jaya menjelaskan, kasusnya terungkap dari hasil introgasi Imigrasi dan Pos KKP di Pelabuhan Internasional Batam Center. Kedua calon PMI ilegal ini mengakui dipemeriksaan petugas, akan bekerja sebagai penari di sebuah club malam di Singapura. Tersangka ER diketahui yang mengurus dokumen dan menjemput kedua calon PMI dari kota asalnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, Uang Puluhan Juta Disita

"Tersangka ER yang merencanakan semua, lantaran dia bekerja sebagai waiters di club malam tersebut. ER juga menjemput dua calon PMI ilegal tersebut di Batam dan akan menyebrang ke Singapura bersama dengan korban. ER mengaku baru sekali mengirim pekerja ke luar negeri tanpa prosedur, karena ditempat kerjanya sedang membutuhkan dancer," ujarnya. 

Atas perbuatanya, Jaya menegaskan, tersangka ER akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.

117