Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Panji Gumilang kemudian ditahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/8).
Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari kedepan hingga 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan penyidikan setelah pemeriksaan yang dijalankan pada Selasa (1/8) kemarin.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (1/8).
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait lainnya. Mereka sepakat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujarnya di Bareskrim.