Musi Banyuasin, Gatra.com - Mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, dan ditahan sejak Selasa (1/8).
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim penyidik Kejari Muba melakukan serangkaian penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi, dana tagihan listrik pada perusahaan plat merah tersebut tahun 2015-2016.
Kajari Muba, Romy Rozali menyebut kronologinya, PT MEP selaku BUMD yang menjalankan usaha dalam bidang ketenagalistrikan, yang mana modal dasar perseroan ini berasal dari saham PT Petro Muba, Koperasi Pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muba, dan Subsidi dari Pemkab Muba.
Baca Juga: Kejari Muba Geledah Kantor Dinas Perkim terkait Dua Kasus Korupsi APBD 2021
"Kemudian pada tahun 2015 dan 2016, tersangka S selaku supervisor Tusbung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 24 November 2015, bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP sekitar 3.400 rekening," ujarnya.
Namun setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul pada bulan Desember 2015 hingga Januari 2015, tersangka S tidak menyetorkan dana tagihan listrik tersebut kepada PT MEP, melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Akibat perbuatan tersangka PT MEP sebagai anak perusahaan PT Petro Muba (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp299.976.973,00 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten Muba tanggal 20 Juni 2023," ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka sendiri ada upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan cara mencicil. Namun sudah beberapa tahun ini tidak dicicil akhirnya Kejari melakukan penyidikan.
"Untuk sementara ini baru S yang kita tetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi, maka itu akan terus kita lakukan penyelidikan ke depan," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi
Selanjutnya berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 29 September 2022, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap S dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II B Sekayu.
"Tersangka S tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," katanya.