Labuhanbatu, Gatra com – Mis alias Bagol (44), warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (29/7/23), sekira pukul 14.30 WIB.
Saat ditangkap di sekitaran kediamannya, dari Bagol disita sabu-sabu seberat 29,56 gram. Sejak awal, pelaku telah membuat resah warga sekitar. Belakangan, kegiatan haramnya itu telah dikibusi atau dilaporkan secara diam-diam kepada polisi.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas, Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (1/8/23) di Rantauprapat.
Dijelaskan, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 WIB, personel Satres Narkoba sedang berada di wilayah kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur.
"Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 WIB, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Mis memiliki narkotika jenis sabu," terang Parlando.
Tidak mau kehilangan targetnya, petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkotika. Benar saja, Bagol memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu.
Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram. Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan mencari Y. Namun, saat dilakukan pencarian belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu menyangka Parlando melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsder Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.