Jakarta,Gatra.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG) saat ini dititip di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena pemeriksaan sebagai tersangka ditunda dan akan dilanjutkan siang ini, Rabu (2/8).
"Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini. Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8).
Ia mengaku masih belum bisa memastikan apakah Panji akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pasalnya, saat ini pihaknya hanya mengantongi surat perintah penangkapan, sementara surat perintah penahanan belum ada.
"Kan belum ada surat perintah penahanan yg ada baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam ya kita lihat nanti jam 21.00 WIB," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Panji disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Adapun Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi "Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun."
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Panji juga disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Panji Gumilang akan ditahan atau tidak.
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini Saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya.