Home Nasional Revisi UU ASN Dinilai Mampu Menjamin Nasib 2,3 Juta Honorer

Revisi UU ASN Dinilai Mampu Menjamin Nasib 2,3 Juta Honorer

Jakarta, Gatra.com - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dinilai perlu direvisi guna memberikan kejelasan bagi para tenaga kerja berstatus honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.

Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus mengatakan revisi UU ASN memungkinkan para tenaga honorer dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara. Ia menjamin, tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer setelah pengesahan UU ASN.

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK full time atau PPPK part time,” ujarnya dalam diskusi bertema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Ruang Media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

"Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," ucapnya.

Prinsipnya, penyusunan RUU ASN ini, tegasnya, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN,” katanya.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut menekankan masalah honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah dapat dibenahi secara baik dan komprehensif. Menurutnya birokrasi yang berkapasitas dan berintegritas menjadi instrumen untuk memajukan Indonesia.

"Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi, kesepakatanya adalah kementerian PAN-RB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus," papar Mardani.

Lebih lanjut, Mardani menjamin akan menjaga kesepakatan tersebut, dan memberikan keistimewaan bagi para honorer yang sudah mengabdikan dirinya.

"Yang kedua disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu," jelas Mardani.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023. Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.

“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN,” tuturnya.

Sebagai informasi, RUU ASN yang tengah digodok di DPR RI telah rampung dan akan segera dibawa dalam sidang Paripurna terdekat.

21