Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Dr. Wahyoedho Indrajit, melantik tita anggota TNI dan seorang lainnya sebagai pejabat eselon II, II, dan IV di Jampidmil, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (1/8), menyampaikan, keempat pejabat anyar yang dilantik itu, yakni:
1. Laksamana Pertama Farid Maruf, S.H., M.H., selaku Direktur Penindakan pada Jampidmil.
2. Kolonel Sus Daswanto, S.H.,M.Kn., selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Jampidmil.
3. Kolonel Laut Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr. Hanla., selaku Kepala Sub Direktorat Koordinasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jampidmil.
4. Inne Elaine, S.H., selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat Jampidmil.
Dalam acara pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan tersebut, lanjut Ketut, Jampidmil mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada seluruh pejabat yang baru dilantik.
Jampidmil mengharapkan agar seluruh pejabat yang baru dilantik tersebut dapat segera beradaptasi dengan lingkungan Jampidmil. Ia mengatakan, Jampidmil adalah sebuah nomenklatur baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Jampidmil dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Jampidmil adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan, meliputi koordinasi teknis penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Ia juga menjelaskan, koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.
“Direktorat Penindakan, sebagai bagian terdepan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara koneksitas,” katanya.
Wahyoedho Indrajit menginstruksikan bahwa dalam pelaksanaannya sesuai dengan perintah Jaksa Agung kepada semua pegawai untuk mengoptimalkan sinergi antarbidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
Menurutnya, sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer, namun keduanya memiliki visi, misi, dan kesepahaman pemikiran yang sama, yaitu untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menegaskan, dari kerja sama yang sudah terjalin sejak lama tersebut, Jampidmil berharap terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jampidmil mengatakan bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).
Selanjutnya, Jampidmil menyampaikan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di NKRI melalui Panglima TNI. Hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.
“Kita pahami bahwa Perkara Koneksitas adalah perkara yang kompleks, maka saya berpesan pada semua jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk mengedepankan kehati-hatian dalam penangannya,” kata dia.
Untuk itu, Jampidmil meminta seluruh jajarannya, terkhusus pejabat yang baru dilantik untuk meningkatkan kemampuan pribadi sehingga mampu mewujudkan analisa yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penangan perkara.
Jmpidmil juga berpesan agar selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan semua tugas, karena itu akan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Selain itu, saya minta seluruh bidang untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi memaksimalkan penanganan perkara dapat berjalan kontinuitas sehingga dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara,” ujarnya.
Terakhir, Jampidmil berharap bagi pejabat yang baru dilantik agar mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintergritas sehingga bisa menjaga marwah Institusi kita di tengah masyarakat.
Sementara kepada pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, Jampidmil menyampaikan terima kasih atas pengabdian, kerja keras, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan istri yang telah mendampingi.
“Selama bertugas,” kata dia dalam acara yang juga dihadiri para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejagung.