Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri masih belum menahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (1/8).
Djuhandhani menjelaskan peningkatan status menjadi tersangka itu dilakukan penyidik dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama 4 jam.
Pasca peningkatan status tersebut, ia menambahkan, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelasnya.
"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Disisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.