Jakarta, Gatra.com– Media sosial baru-baru ini ramai akan viralnya pemberitaan perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang terancam dipailitkan. Status pailit itu akan dimiliki PT BME jika tak ada itikad baik untuk melunasi utang-utangnya kepada PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS).
Menanggapi gugatan kepailitan terhadap PT BME, Dosen dan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Diponegoro, Siti Mahmudah mengatakan penyelesaian utang sebetulnya tak harus melalui pengadilan.
“Tergantung dari kemauan masing-masing pihak. Pihak debitur mau tidak membayar utangnya?” kata Mahmudah dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Mahmudah menjelaskan bahwa penyelesaian utang dilakukan melalui jalur litigasi dapat melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. “PKPU maupun kepailitan merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang. Utang itu tetap utang selama belum dibayar, kecuali pihak yang punya utang melunaskan," tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian utang antara kreditur dan debitur dapat terjadi apabila debitur mengajukan rencana perdamaian dan disetujui oleh kreditur. Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana diatur di Pasal 144 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Debitur yang pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur.
“PKPU itu isinya kan membicarakan rencana perdamaian si debitur. Secara garis besar isinya restrukturisasi utang. Kalau itu tercapai berarti penyelesaian utangnya berupa restrukturisasi utang. Jangka waktu penundaan pembayaran kewajibannya 270 hari. Jadi 270 hari itu sudah harus tercapai perdamaian yang di homologasikan yang intinya restrukturisasi utang,” ucapnya.
Berbeda dengan PKPU, rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Oleh karenanya, debitur sebaiknya mengajukan perdamaian jika tak ingin dinyatakan pailit.
“Kalau itu tidak tercapai, maka debitur dalam kondisi pailit, dan dalam kondisi insolvensi,” jelasnya.
Mahmudah mengingatkan, akan ada akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit. “PT sebagai subyek hukum tidak bisa lagi menjalankan operasional, sebagai obyek hukum punya harta kekayaan, harta kekayaan PT mengalami sita secara umum,” katanya.
Setelah debitur dinyatakan pailit, ada tindakan yuridis, pertama pencocokan utang, para kreditur mengajukan piutang kepada kurator. “debitur punya hak untuk mengajukan perdamaian, debitur dan kreditur membicarakan bagaimana cara penyelesaian hutang. Kalau sudah disepakati harus di homologasikan, kalau tidak disepakati, kepailitannya berakhir disitu,” katanya.
Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem. “Kalau penyelesaian utang itu melalui PKPU, maka kalau utangnya belum selesai bisa di PKPU kan kembali. Demikian juga dengan kepailitan, kalau penyelesaian utangnya belum tercapai, bisa dipailitkan kembali. Jadi, tidak ada nebis in idem penyelesaian utang melalui PKPU maupun kepailitan karena dasar penyelesaian utangnya adalah KUHPerdata. Utang tetap ada sebelum dilunasi,” bebernya.
Mahmudah menambahkan bahwa pailit tidak selalu membuat perusahaan berakhir. “Perusahaan yang telah dinyatakan pailit tidak selalu harus berakhir, karena masih ada tindakan yang disebut dengan rehabilitasi. Rehabilitasi itu bisa tercapai jika dalam pemberesan itu ada surat pernyataan dari para kreditur intinya mereka puas atas penyelesaian utang yang dilakukan oleh debitur,” katanya.
"Kalau nanti dapat surat pernyataan itu debitur bisa mengajukan rehabilitasi dan perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya," imbuhnya.
Dalam penjelasan Pasal 215 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik debitur yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa debitur telah memenuhi kewajibannya.