Home Hukum Kapok! Habis Nyanyi Malah Paksa Gadis Karaoke Terong-terongan, Sudah Kena Gigit Terongnya, Masuk Bui Pula

Kapok! Habis Nyanyi Malah Paksa Gadis Karaoke Terong-terongan, Sudah Kena Gigit Terongnya, Masuk Bui Pula

Purworejo, Gatra.com- Kasus percobaan perkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah. Korban seorang perempuan sebut saja Tessy atau T, 39 tahun, warga Kecamatan Bagelen yang berdomisili di Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Diketahui, Tessy bekerja sebagai seorang pemandu lagu atau LC (ladies companion) di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Butuh. Kecamatan Bagelen domisil di Sindurjan. Sedangkan tersangka adalah MMA, 25 tahun, warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

"Awal mula kejadian, korban diajak temannya menerima job menemani orang karaoke di.rumah seorang warga Kecamatan Kutoarjo. Mereka datang bertiga, tiba sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 28 Juni 2023. Selesai nyanyi pukul 04.30 WIB, kedua teman korban pulang naik taksi online," jelas KBO Satreskrim Polres Purworejo, Iptu Triatmoko, Selasa (1/8).

Karena temannya sudah pulang, maka tersangka MMA menawari untuk mengantar korban sampai ke Kelurahan Kutoarjo. "Dalam perjalanan, tidak melewati jalan yang seharusnya. Tersangka memilih jalan memutar lewat daerah rumahnya. Sesampai di rumah tersangka, korban ditarik paksa untuk masuk ke rumah yang dalam keadaan kosong. Kemudian korban didorong hingga jatuh telentang di kasur," lanjut Iptu Triatmoko.

Saat itu korban berusaha melawan dengan berteriak-teriak. Takut didengar tetangganya, MMA membungkam mulut korban dan menamparnya. Tersangka sempat membuka pakaian bawahnya dan memaksa korban melakukan perbuatan mesum melalui mulut.

"Korban sempat menggigit alat kelamin tersangka sehingga jatuh kesakitan. Kemudian korban lari ke.luar rumah, sempat ditarik bajunya dan diiming-imingi akan dibayar jika mau melayani nafsu MMA. Namun korban tetap melawan hingga ditolong oleh sopir taksi online langganannya lalu dibawa ke RS Palangbiru dan lapor polisi," jelas Tri Atmoko.

Tersangka MMA saat ditanya wartawan mengaku khilaf melakukan perbuatan itu. "Saya khilaf, saya mukul juga karena nafsu, tapi belum sempat melakukan dia (kotban) sudah melarikan diri. Saat itu saya terpengaruh alkohol (mabuk)," tutur MMA yang nengaku sudah memiliki anak dan isteri ini.

Secara terus terang, MMA juga mengaku sudah memiliki nafsu saat melihat korban datang ke rumah bosnya untuk menemani karaoke tamu. "Ya saya memang ingin, tapi dia menolak terus. Saya antar korban pakai motor bos saya, Y," ucap tersangka yang ditangkap polisi tanggal 28 Juli lalu.

Akibat tak bisa mengendalikan nafsu bejatnya, kini MMA harus berhadapan dengan hukum dan meringkuk dalam sel tahanan. Ia disangka melanggar Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

532