Jakarta, Gatra.com- Kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy (20) kembali dipertanyakan di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Mobil berplat palsu B-120-DEN atau 'broden' ini dikatakan Mario bukan miliknya.
"Maksudnya dari orang tua saudara itu diperuntukkan untuk saudara,” tanya Hakim Ketua Alimin Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (01/8).
Mario mengatakan, mobil itu hanya dipinjamkan untuknya dan tidak dipakai setiap hari. Anak Rafael Alun ini mengaku, mobil Rubicon ini merupakan milik paman atau Pakde-nya. Mario pun mengatakan, kalau Rubicon ini ingin dijual.
"Kalaulah saudara ini diminta untuk dijual. Tapi, kenapa saudara malah bikin plat nomer dan plat nomer inisial saudara," tanya Hakim Alimin soal mobil berplat B-120-DEN.
Beberapa kali majelis hakim mencoba mencari kejelasan terkait kepemilikan mobil ini. Tapi, jawaban Mario yang berkutat seputar Rubicon itu sengaja ia pakai dengan dalih untuk sekaligus memasarkannya membuat Hakim emoh untuk kembali bertanya lebih jauh.
"Sebenarnya itu mobil siapa jujur?" tanya Hakim dengan tegas.
"Mobil Pak De saya, atas nama orang yang dulu beli mobil itu," jawab Mario Dandy.
"Terserah saudara ya," ucap Hakim Alimin Ribut sebelum beralih ke pertanyaan selanjutnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga memperdalam soal beberapa perilaku Mario Dandy yang dinilai janggal. Hakim anggota, Tumpanuli Marbun juga sempat bertanya mengenai plat B-120-DEN yang diakui Mario merupakan plat palsu sebagai gaya-gayaannya.
"Saudara mengganti plat mobil, sudah saudara pake itu. Tahu gak itu bertentangan hukum?" tanya Hakim Tumpanuli.
Mario menjawab, "Tahu".
Hakim pun sempat mengkonfirmasi doal kesaksian terdakwa Shane Lukas (19) atas perilaku Mario, "Pada saat mau berangkat itu, sampe memepet tol supaya tidak bayar, betul gak?"
"Betul, yang mulia," jawab Mario Dandy.
Hakim Tumpanuli Marbun pun menjelaskan, ia sengaja menanyakan dan mengkonfirmasi hal ini untuk menguji kejujuran Mario Dandy, terutama soal perilakunya yang dinilai sudah biasa melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Namun, Mario masih mengelak dan mengatakan tidak pernah melanggar hukum kecuali soal plat nomor.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.