Home Hukum Dalih Mario Dandy Ancam akan Tembak David Ozora hanya Candaan

Dalih Mario Dandy Ancam akan Tembak David Ozora hanya Candaan

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy (20) membenarkan dirinya pernah mengatakan mau menembak David Ozora (17). Namun, ia berdalih bahwa hal ini tidak dianggap serius oleh keduanya.

Ancaman penembakan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat agenda pemeriksaan terdakwa Mario Dandy, untuk kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

JPU membacakan sepenggal percakapan antara terdakwa anak AG (15) dengan korban.

"Dari chat antara AG dan David, disebutkan bahwa kamu mau menembak dia. Chatnya menyatakan bahwa ‘gw yang mau ditembak aja gak cerita-cerita’," ucap JPU membacakan percakapan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (01/8).

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Hadir di Lokasi TKP Penganiayaan Terhadap D

JPU mempertanyakan alasan dan tujuan terdakwa melontarkan ancaman tersebut. Namun, Mario justru menceritakan apa yang ia katakan kepada David dalam percakapan pertama mereka berdua melalui telepon.

"Bilangnya gini, 'Yaudah reng (wareng, panggilan David), paling lu gw tembak," ucap Mario.

JPU sempat meminta terdakwa untuk mengulang sekaligus menpertegas pernyataannya. Kemudian, JPU bertanya mengenai respon dari David setelah diancam oleh terdakwa.

"Hahaha dia ketawa ketawa gitu. 'Lu cari gw aja," kata Mario meniru ucapan David saat itu.

Baca Juga: Nilai Mario Dandy Bohongi Pengadilan, Kuasa Hukum David Ancam Kesaksian Palsu, Upaya Hindari Pidana Berencana

Mario pun mengatakan, baik diri maupun David tidak menganggap serius perkara tembak menembak ini. Namun, dalam pemeriksaaan, terdakwa juga membenarkan kalau ia pernah mengancam akan memanggil Brimob saat korban menolak untuk menemuinya.

"Marahlah karena apa sih susahnya turun doang itu di teras enak loh ngobrol di situ, udah tinggal turun doang langsung kita ngobrol doang, paling 15 menit selesai, nggak lama," jawab Mario Dandy saat ditanya JPU terkait motivasinya mengancam David lagi.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

19