
Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim mengkonfirmasi alasan yang digunakan Mario Dandy (20) saat mengajak beberapa temannya untuk menemui David Ozora (17). Sebelum Shane Lukas (19) mengiyakan ajakan Mario, ada dua orang yang sempat menolak ajakan tersebut. Dua orang ini adalah A dan D.
Hakim anggota, Tumpanuli Marbun mempertanyakan isi chat Mario Dandy dengan beberapa orang yang diajaknya. "Saya bacakan ini, temanin gw, ini gw mau ketemu David. Ngajak ribut dia. Betul gak saudara bilang begitu?" kata Hakim Tumpanuli.
Mario membenarkan isi percakapan dengan A. Kemudian, untuk chat dengan D, Mario mengaku hanya mengatakan mau bertemu dengan adik kelas.
"Kalau untuk Shane, betul gak saudara menyampaikan semacam begitu? 'Saya mau memukuli David', betul?" tanya hakim Tumpanuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (01/8).
Mario Dandy membenarkan kalau sebelum berangkat ke rumah Shane, ia sudah sempat mengutarakan maksud ini. Kemudian, hakim juga bertanya mengenai percakapan para terdakwa di dalam mobil, saat Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15) sedang menuju ke lokasi David Ozora berada.
"Makanya, gw mau temuin dia, mau gebukin dia, udah gw lakuin ini karena dia udah umur 17, udah kerja. Ada gak saudara ngomong itu?" tanya hakim lagi yang kembali diiyakan oleh Mario Dandy.
Terdakwa pun membenarkan kalau ia mengatakan soal pemukulan agar temannya bersedia untuk ikut. Namun, Mario mengelak ketika ditanya hakim apakah ia sudah sering menggunakan isu pemukulan untuk mengajak temannya bertemu.
"Saya bilang gitu ke Shane kan. Terus pas Shane datang ketemu saya, saya ceritain. Shane gw kesel banget, rasanya pengen gw pukulin. Sy bilang kayak gitu," jelas Mario.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.