Ogan Komering Ilir, Gatra.com - Seorang ayah dan anaknya yang merupakan warga Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap tim gabungan Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polda Sumsel atas kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di kawasan Tulung Selapan, OKI pada Minggu (30/7/2023) pagi. Keduanya langsung diberangkatkan dari Palembang ke Semarang pada Senin (31/7) sore kemarin untuk menjalani proses penyelidikan.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pihaknya memang mem-backup Polda Jateng dalam penangkapan pelaku kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng.
"Pelaku merupakan ayah dan anak ditangkap di Tulung Selapan OKI. Tim gabungan langsung menggerebek kediaman kedua pelaku di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan setelah dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Lanjutnya, dalam penggrebekan tersebut ada sebanyak 24 personel Polda Sumsel yang diturunkan untuk mendampingi 4 anggota Polda Jateng dalam penangkapan keduanya pada Minggu pagi.
"Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng," jelasnya.
Sementara, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti menjelaskan modusnya pelaku mengirimkan undangan dengan file APK merupakan varian dan improvisasi dari para pelaku penipuan online.
“Tujuannya menguras rekening korban atau memanfaatkan data pribadi korban. Kita berharap kepada masyarakat agar dapat lebih waspada. Abaikan dan delete nomor-nomor yang tidak kenal,” ungkapnya.
Para pelaku juga biasanya mengirimkan file baik dalam bentuk gambar, link, bukti transfer, surat undangan, surat tilang, maupun file gambar dengan format APK atau pdf.
“Para pelaku ini juga biasanya mengambil alih WA korban, dengan target, dapat menyebarkan jebakannya menggunakan akun WA korban ke kontak para calon korban lain,” tutupnya.