Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada hari ini, Selasa (1/8).
Salah satu kuasa hukum Panji, M. Ali Syaifudin menyebut kliennya akan menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya. Pengacara Panji lainnya, Hendra Effendy pun menyebut kliennya akan mememuhi panggilan Bareskrim hari ini.
"Iya hadir," kata Hendra saat dihubungi.
Adapun pemanggilan Panji dalam kasus ini masih sebagai saksi. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara usai pemeriksaan Panji.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara dulu setelah melakukan pemeriksaan (Panji Gumilang) sebagai saksi," kata Ramadhan saat dihubungi, Senin (31/7)malam.
Sebelumnya diketahui, panggilan pemeriksaan ini adalah kali kedua Panji di kasus dugaan penistaan agama. Pada panggilan pertama pada Kamis (27/7) pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tidak hadir.
Panji beralasan tidak dapat menghadiri pemanggilan itu lantaran kondisi kesehatan. Hal tersebut pun diperkuat dengan surat dokter yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya meragukan surat dokter itu dan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Panji.
“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” ujar Djuhandani Jumat (28/7).
Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023 lalu.
Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji kini diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun. Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).