Jepara, Gatra.com – Tingginya angka cerai gugat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi perhatian sejumlah pihak. Diperkirakan dalam kurun satu bulan saja, ada lebih dari 200 kasus perceraian di kabupaten berjuluk Bumi Kartini ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) pada tahun 2021 ada 2.072 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut 76,06% atau 1.576 perkara adalah cerai gugat.
"Meningkat pada tahun 2022 menjadi 2.135 perkara, dengan cerai gugat sebesar 80,46% atau 1.718 perkara. Saat ini, ada lebih dari 200 perkara perceraian. Datanya ada di Pengadilan Agama," ujarnya di sela-selasa membuka pelatihan membatik di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Jepara, Senin (31/7).
Edy mengungkapkan, mayoritas istri yang melakukan gugat cerai yakni bekerja sebagai buruh pabrik. Menengok ke belakang, beberapa tahun kemarin memang banyak PMA dan PMDN di Jepara, khususnya di sektor garmen. Dan kebetulan, industri tersebut banyak mempekerjakan perempuan sebagai buruh, jumlahnya mencapai ribuan.
"Ketika sudah memiliki pendapatan tambahan untuk keluarga, ya, jangan sampai lupa kodrat perempuan sebagai istri dan ibu. Jangan malah berani menggugat cerai suami karena merasa sudah bisa mandiri," imbau Edy.