Semarang, Gatra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita barang haram sabu seberat 5 Kg yang nilainya mencapai Rp7,5 miliar.
Narkoba jenis sabu itu hasil penyitaan dari tersangka AD dan S, warga di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jateng, seberat 1 Kg dan tersangka INY alias RN, warga Bali di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak-Semarang seberat 4 Kg.
“Pengungkapan 5 Kg sabu ini merupakan luar biasa untuk Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng yang baru dilantik,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, kepada wartawan di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (31/7).
Menurut Kapolda Jateng, dari penyitaan sabu seberat 5 Kg tersebut telah menyelamatkan nyawa 40.000 lebih masyarakat dari bahaya narkoba.
“Tak ada toleransi terhadap para bandar narkoba di Jateng akan ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya,” ujar dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. M. Anwar Nasir, menambahkan, sabu yang disita termasuk kelas satu dengan harga Rp1,5 juta per gram.
“Jadi nilai total dari hasil penyitaan sabu seberat 5 Kg mencapai Rp7,5 miliar,” ujarnya.
Kapolda Jateng menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus narkoba, yakni pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng menanangkap tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Demak.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti paket sabu seberat 1 Kg, timbangan, kartu ATM, hand phone, dan lainnya.
“Kedua tersangka mengaku menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y, menjadai daftar pencarian orang,” ujar Ahmad Luthfi.
Para tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan penangkapan tersangka INY, bermula anggota Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas, Semarang.
Rencananya, paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap INY alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak–Semarang.
“INY ditangkap turun dari kapal Dharma Kartika 7 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 31 Juli 2023 dan ditemukan empat paket sabu seberat 4 Kg,” kata Kapolda Jateng.
Atas perbuatannya, tersangka INY disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.