Sidoarjo, Gatra.com - Dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan. Pemusnahan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Juanda.
Pemusnahan di Tanjung Perak dilakukan terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan pakaian bekas sebanyak empat kontainer.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan menimbun di lokasi yang steril dan terbatas aksesnya dengan tujuan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar.
Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan PT Hijau Alam Nusantara untuk melakukan pemusnahan barang ilegal secara ramah lingkungan. Bea Cukai Juanda bersama PT HAN memusnahkan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN Pabean). BTD tersebut berupa bibit tanaman dalam kondisi busuk, barang berupa dokumen, dan barang impor lain dalam kondisi rusak berat dan tidak bernilai ekonomis.
Sementara BMN pabean berupa pakaian bekas, part senjata dan/atau senjata tajam, alat kesehatan, dan barang impor lain yang tidak memenuhi ketentuan pada saat diimpor. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara pemusnahan lainya sesuai prosedur pemusnahan yang ada pada PT HAN.
Selain itu, Bea Cukai Juanda juga melakukan pemusnahan atas BMN Cukai berupa rokok ilegal hasil penindakan periode semester I tahun 2023, terasuk didalamnya hasil kegiatan gempur rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan pada hari Rabu, (26/7/2023) di tempat pemusnahan sampah (TPS) Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Pemusnahan rokok ilegal merupakan tindak lanjut secara tuntas atas hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Cukai yang terjadi di lingkungan kerja Bea Cukai Juanda. Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini berasal dari 65 penindakan selama semester I tahun 2023 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.777.495.300, nilai cukai Rp 947.986.380 dan Nilai PPN HT Rp175.972.035.
Operasi gempur rokok ilegal merupakan salah satu agenda tahunan Bea Cukai secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai yang melanggar UU. Dalam periode 15 Mei - 1 Juli 2023, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Jasa Pengiriman PT Pos Indonesia MPC Surabaya dan Denpomal Lanudal Juanda (TNI AL) berhasil melakukan 36 kali penindakan.
Penindakan tersebut membuahkan hasil tegahan berupa 1.417.020 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.881.405.640. Operasi gempur kali ini sukses mengamankan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.274.416.209.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean Indonesia.
“Diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI