Home Hukum Sidang Lanjutan Haris-Fatia Ditunda Gegara JPU

Sidang Lanjutan Haris-Fatia Ditunda Gegara JPU

Jakarta, Gatra.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras, Fatia Maulidiyanti, terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan ahli. Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, pun menegur para jaksa.

"Kami sudah meminta penuntut umum memanggil saksi lebih dari satu orang supaya jangan sampai seperti sekarang tidak ada pemeriksaan karena gara-gara tidak ada yang akan diajukan," ucap Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (31/7).

Hakim pun mempertanyakan soal ahli yang pada persidangan lalu sempat disebut akan dihadirkan. Namun, JPU mengatakan, saksi tersebut berhalangan hadir. Salah satu ahli yang belum bisa dikonfirmasi kehadiran adalah ahli sosiologi hukum. Sementara, ahli yang berhalangan hadir hari ini bernama Heri wiranto.

"Izin Yang Mulia, panggilan ahli sudah kami sampaikan, namun pada hari ini ada informasi tidak dapat hadir karena sedang bertugas," ucap JPU yang kemudian disoraki para pengunjung terdakwa Harus dan Fatia. 

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sempat bertanya pada hakim dan JPU. Mereka meminta agar jadwal pemeriksaan ahli dari jaksa bisa diperjelas agendanya agar pihak terdakwa bisa punya waktu untuk menyiapkan saksi yang akan meringankan mereka.

"Untuk kita lebih efektif dan efisien, jadi mungkin bahasa yang lebih ketat dan disiplinnya adalah dikasih kesempatan berapa kali sidang lagi kepada JPU, dan juga tiba waktu buat kami saksi dari kami," ucap Haris Azhar.

Saran dari Haris diterima oleh majelis hakim dan JPU menyatakan mereka masih akan memanggil beberapa ahli lagi meski bukan semua yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pada prinsipnya, mohon jadwal untuk jaksa itu 3 atau 4 kali [sidang lagi]. Prinsipnya, mungkin nanti berikutnya dari pihak terdakwa sudah bisa mempersiapkan. Sekitar 3 atau 4 minggu [pekan] depan sudah bisa dipersiapkan," kata JPU.

JPU mendakwa Haris Azhar melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

22