Home Hukum KPK Dinilai Berwenang Sidik Dua Oknum TNI di Kasus Basarnas

KPK Dinilai Berwenang Sidik Dua Oknum TNI di Kasus Basarnas

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Simpul Aktivis (Siaga) 98, Hasanuddin, menilai bahwa kasus dugaan korupsi yang membelit Kabasarnas, Hendri Alfiandi; dan Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto; yang merupakan oknum anggota TNI itu bisa menggunakan aturan sipil.

“Basarnas adalah institusi sipil di luar struktur TNI, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil,” katanya di Jakarta, Senin (31/7).

Meskipum pejabat di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dijabat oleh prajurit TNI aktif, lanjut dia, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan Basarnas, lembaga sipil pemerintah nonkementerian.

Menurutnya, jika TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka kontruksi ini masih dalam kontruksi dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

“Padahal, TNI sudah berhasil mereformasi diri dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda Reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik,” ujarnya.

Atas dasar itu, Hasanuddin menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu mempunyai kewenangan menangani perkara tindak pidana korupsi di Basarnas tersebut.

“Jangan diplintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer. Ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi sipil di luar struktur TNI, tentu saja sudah memahami hal ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, jika kasus dugaan korupsi, yakni penerimaan suap ?terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021–2023, akan ditangani oleh TNI, maka persoalannya adalah dugaan pelanggaran kode etik oknum prajurit.

Dalam hal ini, ujar dia, perkara yang akan ditangani oleh TNI adalah adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu peristiwa korupsi di Basarnas. Jadi, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas.

“Siaga 98 optimis bahwa Panglima TNI dan pimpinan KPK dapat bersinergi dalam soal ini,” katanya.

Siaga 98 berharap persoalan ini tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti-KPK dan menghadap-hadapkan KPK versus TNI.

94