Home Sumbagsel Pascakebakaran, Polres Muba Lakukan Disfungsi Penyulingan Minyak Ilegal

Pascakebakaran, Polres Muba Lakukan Disfungsi Penyulingan Minyak Ilegal

Musi Banyuasin, Gatra.com –‎ Maraknya insiden kebakaran sumur minyak maupun tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), membuat unit Reskrim Polres Muba melakukan sweeping dan disfungsi terhadap sumur minyak di area kebakaran dan sekitarnya pada Sabtu (29/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, mengatakan, pihaknya bergerak untuk menindaklanjuti setelah terjadinya kebakaran illegal refenery yang terjadi Jumat lalu.

"Kita sudah mengindenfitikasi pelaku dan saat ini masih dalam pengejaran, kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadan pelaku segera melaporkan ke Polsek Babat Toman dan Polres Muba," ujarnya, Minggu (30/7/2023).

Dalam kegiatan ini, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel, Polsek Babat Toman, dan Subdenpom melakukan penertiban illegal refenery atau masakan minyak tradisional illegal.

"Hari ini kita melakukan penertiban dengan cara disfungsi atau pembongkaran 11 tungku, mengamankan 8 mesin blower, 10 mesin penyedot air," ungkapnya.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya khususnya Polsek Babat Toman akan melakukan kegiatan preemtif dan preventif agar kejadian kebakaran tidak kembali terulang.

"Kita mengimbau pemilik illegal refenery lainnya agar segera menutup. Kalau tidak Polres Muba bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polsek Babat Toman akan selalu melakukan penertiban di Kecamatan Babat Toman maupun kecamatan lainnya," ujar dia.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam hal ini di wakili oleh AKP Dwi Rio menambahkan, pihaknya bersama Polres Muba melakukan penertiban illegal refenry di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

Kegiatan ini, menurutnya sudah menjamur dan sangat merugikan masyarakat maupun negara. "Kita melihat secara bersama lokasi illegal refenry ini bahwa berdampak pada lingkungan yang hancur, sehingga kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya dari Polda Sumsel dan Polres Muba akan selalu melakukan penertiban dan tidak akan pernah berhenti. Karena kegiatan ini mudah terbakar dan dilakukan tanpa keahlian sehingga banyak merugikan masyarakat mulai dari asap dan lingkungan.

"Selagi regulasi terkait minyak ini masih belum bergulir, kami dari penegak hukum akan selalu bertindak tegas ketika itu melanggar undang-undang," katanya.

41