Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap kasus akses ilegal Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polri, ditemukan sekitar 191 ribu handphone ilegal yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum. Jumlah ini didapatkan hanya dalam kurun waktu sepuluh hari saja, sejak 10 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).
Ia menyebut, pendaftaran atau registrasi IMEI hanya dapat diakses oleh empat instansi. Mulai dari operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Sistem CEIR Bisa Diakses 4 Lembaga, Menperin Minta Polisi Lakukan Penyelidikan Menyeluruh
"Pertama adalah melalui operator seluler di mana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan ini batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan," jelasnya.
Sedangkan untuk Ditjen Bea Cukai, lanjutnya, pendaftaran IMEI yang dilakukan hanya untuk handphone bawaan penumpang dan kiriman pos. Biasanya, barang-barang ini masuk lewat pelabuhan atau bandara.
"Dan yang terakhir yaitu melalui Kementerian Perindustrian, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone," ucapnya.
Adi Vivid menjelaskan, dalam kasus ini oknum dari Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR. Padahal seharusnya, permohonan dilakukan agar mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.
"Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan," ucap Vivid.
Ia menegaskan bahwa 191 ribu handphone ilegal ini akan di-shutdown atau dimatikan. Dari jumlah itu, sebanyak 176.874 di antara bermerek iPhone.
Baca juga: Bareksrim Tetapkan Dua Tersangka ASN Kemenperin dan Bea Cukai Dalam Kasus IMEI
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam kasus ini. Selain oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai, terdapat juga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta atau pengusaha.
"Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Wahyu.
Menurutnya, perbuatan melanggar hukum ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp353,7 miliar.
"Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5%, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," jelasnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 48 Ayat (1), juncto Pasal 32 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.