Karanganyar, Gatra.com- Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Karanganyar, Jawa Tengah Hari Purnomo melanggar aturan hukum terkait aksinya mengajak massa mencoblos Juliyatmono pada pemilu 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar kemudian menyerahkan hasil plenonya itu ke komisi ASN.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan telah meminta keterangan lima orang yang berkaitan video viral berjudul Kepala OPD rasa jurkam parpol.
Video berdurasi 2 menit 35 detik itu merekam sambutan Hari pada acara senam massal yang diselenggarakan karang taruna Desa Alastuwo Kebakkramat. Di sana, Hari mengajak warga memilih Juliyatmono dan Ilyas Akbar Almadani saat pemilu mendatang. Saat ini, Juliyatmono masih menjabat Bupati Karanganyar sedangkan Ilyas Ketua DPD Golkar Karanganyar sekaligus ketua Karang Taruna Kabupaten Karanganyar.
"Kami sudah minta keterangan lima orang. Camat Kebakkramat, Kades Alastuwo, ketua Karangtaruna Alastuwo, Ketua Karangtaruna Kabupaten dan Kadinas Parpora," katanya.
Nuning mengatakan seluruh materi pemeriksaan telah diunggah ke Bawaslu Jateng dan Bawaslu RI melalui aplikasi. Bawaslu menyebut Hari melanggar aturan hukum lainnya dan mengingkari netralitas ASN.
"Prosesnya ke Komisi ASN. Sanksinya kewenangan Ka ASN," katanya, Jum'at (28/7).
Nuning melihat agenda senam massal tak menyertakan atribut parpol maupun calon anggota legislatif. Agenda itu juga belum masa kampanye politik.
"Itu bukan kampanye karena belum memasuki masa kampanye," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan telah memanggil kepala Disparpora melalui instansi yang berwenang, untuk dimintai keterangan video viral yang mengajak dan meminta masyarakat mendukung Juliyatmono sebagai calon anggota DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Untuk kasus Kepala Disparpora, yang bersangkutan sudah kita panggil. Kita lakukan pembinaan dan diberi teguran. Ya terutamanya tentang dispilin ASN," kata Timotius.
Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya, Pemkab masih menunggu hasil klarifikasi Bawaslu dan KASN. Dimana saat ini kasus itu sudah ditangani Bawaslu Karanganyar. Timotius mengaku ini merupakan kasus pertama kepala dinas yang diduga menjadi juru kampanye. Sebelumnya ada seorang guru ASN terlibat politik praktis dan sudah dijatuhi sanksi.
Guna mengantisipasi agar kasus ASN tidak terlibat dalam politik praktis, Timotius mengatakan akan terus melakukan pembinaan terutama menjelang tahun politik.
“Kita akan ingatkan kembali. Ini proses pembelajaran dan jangan samai terulang kembali,” katanya.